SELAMAT DATANG DI BLOG PERUSAHAAN PT. NUSA INFO BLOG-SPOT Tbk.

Kamis, 23 Juni 2011

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Artikel utama: Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).


Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Bab I
Pendahuluan
Diantara sekian banyak penemuan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian canggih, masih ada satu permasalahan yang hingga kini belum mampu dijawab dan dijabarkan oleh manusia secara eksak dan ilmiah. Masalah itu ialah masalah tentang asal usul kejadian manusia. Banyak ahli ilmu pengetahuan mendukung teori evolusi yang mengatakan bahwa makhluk hidup (manusia) berasal dari makhluk yang mempunyai bentuk maupun kemampuan yang sederhana kemudian mengalami evolusi dan kemudian menjadi manusia seperti sekarang ini. Hal ini diperkuat dengan adanya penemuan-penemuan ilmiah berupa fosil seperti jenis Pitheccanthropus dan Meghanthropus.
Di lain puhak banyak ahli agama yang menentang adanya proses evolusi manusia tersebut. Hal ini didasarkan pada berita-berita dan informasi-informasi yang terdapat pada kitab suci masing-masing agama yang mengatakan bahwa Adam adalah manusia pertama. Adalah amat penting untuk memahami dengan gamblang bagaimana asal usul manusia yang sebenarnya.
Manusia adalah mahluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT. Kesempurnaan yang dimiliki oleh manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah dimuka bumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah.
Hal ini dapat diartikan bahwa jasad manusia diciptakan Allah dari bermacam-macam unsur kimiawi yang terdapat dari tanah. Adapun tahapan-tahapan dalam proses selanjutnya, Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci. Akan tetapi hampir sebagian besar para ilmuwan berpendapat membantah bahwa manusia berawal dari sebuah evolusi dari seekor binatang sejenis kera, konsep-konsep tersebut hanya berkaitan dengan bidang studi biologi. Anggapan ini tentu sangat keliru sebab teori ini ternyata lebih dari sekadar konsep biologi. Dalam hal ini membuat kita beranggapan bahwa manusia kehilangan harkat dan martabat kita yang diciptakan sebagai mahluk yang sempurna dan paling mulia.
Walaupun manusia berasal dari materi alam dan dari kehidupan yang terdapat di dalamnya, tetapi manusia berbeda dengan makhluk lainnya dengan perbedaan yang sangat besar karena adanya karunia Allah yang diberikan kepadanya yaitu akal dan pemahaman. Itulah sebab dari adanya penundukkan semua yang ada di alam ini untuk manusia, sebagai rahmat dan karunia dari Allah SWT. {“Allah telah menundukkan bagi kalian apa-apa yang ada di langit dan di bumi semuanya.”}(Q. S. Al-Jatsiyah: 13). {“Allah telah menundukkan bagi kalian matahari dan bulan yang terus menerus beredar.Dia juga telah menundukkan bagi kalian malam dan siang.”}(Q. S. Ibrahim: 33). {“Allah telah menundukkan bahtera bagi kalian agar dapat berlayar di lautan atas kehendak-Nya.”}(Q. S. Ibrahim: 32), dan ayat lainnya yang menjelaskan apa yang telah Allah karuniakan kepada manusia berupa nikmat akal dan pemahaman serta derivat (turunan) dari apa-apa yang telah Allah tundukkan bagi manusia itu sehingga mereka dapat memanfaatkannya sesuai dengan keinginan mereka, dengan berbagai cara yang mampu mereka lakukan.
Kedudukan akal dalam Islam adalah merupakan suatu kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengannya, manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia.

Bab II
Pembahasan
A.Asal Usul Manusia menurut Teori Evolusi
Teori evolusi ini dipelopori oleh seorang ahli zoologi bernama Charles Robert Darwin (1809-1882). Dalam teorinya ia mengatakan : "Suatu benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada kesempurnaan". Kemudian ia memperluas teorinya ini hingga sampai kepada asal-usul manusia.
Menurut Darwin manusia sekarang ini adalah hasil yang paling sempurna dari perkembangan tersebut secara teratur oleh hukum-hukum mekanik seperti halnya tumbuhan dan hewan. Kemudian lahirlah suatu pengertian bahwa manusia yang ada sekarang ini merupakan hasil evolusi dari kera-kera besar (manusia kera berjalan tegak) selama bertahun-tahun dan telah mencapai bentuk yang paling sempurna.
Tetapi dalam hal ini Darwin sendiri kebingungan karena ada beberapa jenis tumbuhan yang tidak mengalami evolusi dan tetap dalam keadaan seperti semula.
Hal ini diantaranya merupakan kelemahan teori yang dikemukakan oleh Darwin.Karena Tidak ada titik temu antara teori yang ada dengan kenyataan. Sebagai contoh, para ahli zoologi sangat akrab dengan suatu species yang bernama panchronic yang tetap sama sepanjang masa. Juga ganggang biru yang diperkirakan telah ada lebih dari satu milyar tahun namun hingga sekarang tetap sama. Yang lebih jelas lagi adalah hewan sejenis biawak/komodo yang telah ada sejak berjuta-juta tahun yang lalu dan hingga kini tetap ada serta tidak mengalami perubahan.
Satu lagi masalah dari pandangan Darwin tentang “asal-usul manusia” adalah sesuatu yang didasarkan pada begitu sedikit “bukti” hanya satu biji gigi, potongan kecil tulang paha, dan hanya ada tiga atau empat kerangka yang tersedia untuk melacak seluruh pembelajaran tentang evolusi manusia (Los Angeles Times, ibid., hal. A18). Mengapa ia berkata, “hanya ada tiga atau empat”? Jika memang hanya ada empat maka memang seharusnya ia katakan demikian. Itu berarti bahwa paling sedikit satu dari antaranya lebih kecil dari sebuah fragmen. Ini berarti bahwa dengan penemuan kerangka fosil “baru” ini, yang terbaik, hanya empat kerangka yang lengkap. Ini adalah keseluruhan dasar untuk teori evolusi tentang “asal-usul manusia” – “hanya ada tiga atau empat” kerangka! Bagi saya ini nampak sangat miskin “bukti”, “bukti” yang sangat lemah dan sangat sedikit untuk suatu teori yang dipegang secara luas ini!
Di dalam teorinya Darwin berpendapat bahwa manusia berasal dari perkembangan makhluk sejenis kera yang sederhana kemudian berkembang menjadi hewan kera tingkat tinggi sampai akhirnya menjadi manusia. Makhluk yang tertua yang ditemukan dengan bentuk mirip manusia adalah Australopithecus yang diperkirakan umurnya antara 350.000 - 1.000.000 tahun dengan ukuran otak sekitar 450 - 1450 cm3.
Perkembangan dengan perubahan volume otak ini besar pengaruhnya bagi kecerdasan otak manusia. Australopithecus yang mempunyai volume otak rata-rata 450 cm3 berevolusi menjadi manusia kera (Neandertal) yang mempunyai volume otak 1450 cm3. Dari penelitian ini diperkirakan dalam waktu antara 400.000-500.000 tahun volume otak itu bertambah 1000 cm3. Tetapi anehnya perkembangan dari Neandertal ke manusia modern sekarang ini selama kurang lebih 100.000 tahun volume otaknya tidak berkembang. Teori ini tidak mengemukakan alasannya.
Namun banyak juga Ahli yang mengatakan bahwa teori yang dianggap ilmiah itu ternyata tidak mutlak karena antara teori dengan kenyataan tidak dapat dibuktikan.
B.Asal Usul Manusia menurut Islam
Sebagai umat Islam yang mengakui dan meyakini rukun iman yang ke-enam, maka sudah sepantasnya kita mengakui bahwa Al Qur’an adalah satu-satunya literatur yang paling benar dan bersifat global bagi ilmu pengetahuan.
“Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib…..” (QS. Al Baqarah (2) : 2-3)
Dengan memperhatikan ayat tersebut maka kita seharusnya tidak perlu berkecil hati menghadapi orang-orang yang menyangkal kebenaran keterangan mengenai asal usul manusia. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki unsur utama yang dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu Iman kepada yang Ghaib. Ini sebenarnya tampak pula dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh mereka dalam menguraikan masalah tersebut yaitu selalu diawali dengan kata kemungkinan, diperkirakan, dsb.
Tahapan kejadian manusia :
a) Proses Kejadian Manusia Pertama (Adam)
Di dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah dari tanah yang kering kemudian dibentuk oleh Allah dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setelah sempurna maka oleh Allah ditiupkan ruh kepadanya maka dia menjadi hidup. Hal ini ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya :
“Yang membuat sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah”. (QS. As Sajdah (32) : 7)
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”. (QS. Al Hijr (15) : 26)
Disamping itu Allah juga menjelaskan secara rinci tentang penciptaan manusia pertama itu dalah surat Al Hijr ayat 28 dan 29 . Di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda :
Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan) dari tanah”. (HR. Bukhari)
b) Proses Kejadian Manusia Kedua (Siti Hawa)
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di dunia ini selalu dalam keadaan berpasang-pasangan. Demikian halnya dengan manusia, Allah berkehendak menciptakan lawanjenisnya untuk dijadikan kawan hidup (isteri). Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam salah sati firman-Nya :
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (QS. Yaasiin (36) : 36)
Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam surat An Nisaa’ ayat 1 yaitu :
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak” (QS. An Nisaa’ (4) : 1)
Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan :
“Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk Adam” (HR. Bukhari-Muslim)
Apabila kita amati proses kejadian manusia kedua ini, maka secara tak langsung hubungan manusia laki-laki dan perempuan melalui perkawinan adalah usaha untuk menyatukan kembali tulang rusuk yang telah dipisahkan dari tempat semula dalam bentuk yang lain. Dengan perkawinan itu maka akan lahirlah keturunan yang akan meneruskan generasinya.
C.Perpaduan Al Qur’an dengan hasil penelitian ilmiah tentang asal-usul manusia
Terwujudnya alam semesta ini berikut segala isinya diciptakan oleh Allah dalam waktu enam masa. hal ini sesuai dengan firman Allah :
"Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada iantara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam diatas Arsy (Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah itu kepada Yang Maha Mengetahui." (QS. Al Furqaan (25) : 59)
Keenam masa itu adalah Azoikum, Ercheozoikum, Protovozoikum, Palaeozoikum, Mesozoikum, dan Cenozoikum. Dari penelitian para ahli, setiap periode menunjukkan perubahan dan perkembangan yang bertahap menurut susunan organisme yang sesuai dengan ukuran dan kadarnya masing-masing. (tidak berevolusi).
"...dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya" (QS. Al Furqaan (25) : 2)
Perpaduan antara Al Qur’an dengan hasil penelitian ini maka teori evolusi Darwin ternyata tidak dapat diterima.Penelitian membuktikan bahwa kurun akhir (cenozoikum) adalah masa dimana mulai muncul manusia yang berbudaya dan Allah menciptakan lima kurun sebelumnya lengkap dengan segala isinya adalah untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh manusia.
Hal ini dijelaskan oleh Allah di dalam salah satu firman-Nya :
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui atas segala sesuatu" (QS Al Baqarah (2) : 29)
Kemudian di dalam surat Al Baqarah ayat 31 s/d 32 Allah berfirman :
"Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman : ‘Sebutlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!’. Mereka menjawab : ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain daripada apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al Baqarah (2) : 31-32)
Untuk memelihara kelebihan ilmu yang dimiliki oleh Adam a.s maka Allah berkenan menurunkan kepada semua keturunannya agar derajat mereka lebih tinggi daripada makhluk yang lain. Apabila kita menilik kepada literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah antropologi, maka akan tampak sekali keragu-raguan dari para ahli antropologi sendiri, apakah Homo Sapiens itu benar-benar berasal dari Pithecanthropus atau Sinanthropus, Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya para ahli mengambil kesimpulan bahwa Pithecanthropus dan Sinanthropus bukanlah asal (nenek moyang) dari Homo Sapiens (manusia), tetapi keduanya adalah makhluk yang berkembang dengan bentuk pendahuluan yang mirip dengan manusia kemudian musnah atau punah.
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka berkata : ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’. Tuhan berfirman : ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tdak kamu ketahui’."(QS. Al Baqarah (2) : 30)
Dari ayat ini banyak mengandung pertanyaan, siapakah makhluk yang berbuat kerusakan yang dimaksud oleh malaikat pada ayat diatas. Dalam literatur Antropologi memang ada jawabannya yaitu sebelum manusia Homo Sapiens (manusia berbudaya) memang ada makhluk yang mirip dengan manusia yang disebut Pithecanthropus, Sinanthropus, Neanderthal, dan sebagainya yang tentu saja karena mereka tidak berbudaya maka mereka selalu berbuat kerusakan seperti yang dilihat para malaikat.
Nama-nama mkhluk yang diungkapkan para ahli antropologi diatas dapat pula ditemui dalam pendapat para ahli mufassirin. Salah satu diantaranya adalah Ibnu Jazir dalam kitab tafsir Ibnu Katsir mengatakan
: "Yang dimaksud dengan makhluk sebelum Adam a.s diciptakan adalah Al Jan yang kerjanya suka berbuat kerusuhan"
Dengan demikian dari uraian diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa Adam a.s adalah manusia pertama, khalifah pertama dan Rasul (nabi) pertama. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
"Dan tidak ada suatu umatpun (manusia) melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan (Nabi)" (QS. Fathir : 24)
"Tiap-tiap umat mempunyai Rasul" (QS. Yunus : 47)


Bab III
Penutup
Dewasa ini proses terbentuknya manusia dapat diamati meskipun secara bersusah payah. Menurut pengamatan secara Biologi dapat diketahui bahwa manusia dilahirkan oleh ibu dari rahimnya yang proses penciptaannya dimulai sejak pertemuan antara spermatozoa dengan ovum.Dan kemudian di dalam rahim ibu, embrio berkembang menjadi janin.
Didalam Al-Qur`an proses penciptaan manusia memang tidak dijelaskan secara rinci, akan tetapi hakikat diciptakannya manusia menurut islam yakni sebagai mahluk yang diperintahkan untuk menjaga dan mengelola bumi. Hal ini tentu harus kita kaitkan dengan konsekuensi terhadap manusia yang diberikan suatu kesempurnaan berupa akal dan pikiran yang tidak pernah di miliki oleh mahluk-mahluk hidup yang lainnya. Manusia sebagai mahluk yang telah diberikan kesempurnaan haruslah mampu menempatkan dirinya sesuai dengan hakikat diciptakannya yakni sebagai penjaga atau pengelola bumi yang dalam hal ini disebut dengan khalifah. Status manusia sebagai khalifah , dinyatakan dalam Surat All-Baqarah ayat 30. Kata khalifah berasal dari kata khalafa yakhlifu khilafatan atau khalifatan yang berarti meneruskan, sehingga kata khalifah dapat diartikan sebagai pemilih atau penerus ajaran Allah.
Namun kebanyakan umat Islam menerjemahkan dengan pemimpin atau pengganti, yang biasanya dihubungkan dengan jabatan pimpinan umat islam sesudah Nabi Muhammad saw wafat , baik pimpinan yang termasuk khulafaurrasyidin maupun di masa Muawiyah-‘Abbasiah. Akan tetapi fungsi dari khalifah itu sendiri sesuai dengan yang telah diuraikan diatas sangatlah luas, yakni selain sebagai pemimpin manusia juga berfungsi sebagai penerus ajaran agama yang telah dilakukan oleh para pendahulunya,selain itu khalifah juga merupakan pemelihara ataupun penjaga bumi ini dari kerusakan.
KESIMPULAN :
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa manusia diciptakan oleh Allah berasal dari tanah sebagaimana yang telah dilampirkan dalam Al-Qur`an dan manusia sesuai dengan hakikatnya menurut islam adalah sebagai pengelola atau penjaga bumi,serta manusia juga merupakan penerus ajaran agama yang telah turun temurun dilaksanakan oleh para ulama sebelum kita.


Hari Selasa, 26 April 2011. Dalam sambutannya pada acara rapat yang dihadiri oleh para Direktur SDM Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan bahwa Biro Kepegawaian telah mencoba memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tiap bagian dan berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO).Pelayanan dilakukan dengan melihat dari berbagai aspek kepegawaian, mulai dari perencanaan, formasi yang dibutuhkan, bagaimana proses dilakukan mulai dari tingkat biro sampai terakhir. Berbagai cara dilakukan untuk memperbaiki pelayanan, diantaranya dengan menyediakan unit pelayanan terpadu di lantai 5 gedung Prof. Dr. Sujudi untuk mengurangi beban kerja Biro Kepegawaian. Selain itu dilakukan pula penerapan sistem online dalam pengelolaan proses administrasi kepegawaian. Melalui sistem berbasis IT tersebut, proses administrasi kepegawaian mulai usul online yang dilakukan oleh unit kerja baik di kantor pusat maupun UPT di daerah, proses agenda, proses validasi, sampai dengan penerbitan produk administrasi kepegawaian atau permasalahan yang ditemui dapat dilihat di website oleh umum.
Biro Kepagawaian sampai saat ini telah mendapatkan sertifikat ISO untuk 5 kegiatan, yaitu Sistem Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan Fungsional, Sistem Rekrutmen PNS, Sistem Rekrutmen PTT dan tata kelola administrasi.
Dalam sambutannya, Bapak Dr. dr. Agus Hadian Rahim, Sp.OT(K), M.Epid, MH.Kes, FICS (Direktur SDM RSHS Bandung) selaku Ketua Asosiasi Direktur SDM Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa inti pertemuan ini adalah dalam rangka silaturahmi pembahasan masalah kepegawaian maupun kendala-kendala yang selama ini ditemui, serta mengkonsultasikan bagaimana penyelesaiannya. Dalam kesempatan lain sekretaris Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, SKM, M.Kes, memberikan pengarahan bahwa pelaksanaan administrasi kepegawaian hendaknya berbasis publik, sesuai arahan dari Menteri Kesehatan. Beliau mengusulkan agar direktur-direktur SDM mengakses website Biro Kepegawaian terutama yang berkaitan dengan konsultasi dan “CHATROOM ROPEG” sebagai media berkomunikasi yang efektif dalam rangka pelaksanaan proses administrasi kepegawaian.
Pada kesempatan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian, sebagai berikut:
1. KEBIJAKAN JABFUNG DOKDIKNIS
Permasalahan tentang penetapan angka kredit yang terlambat dikumpulkan, tidak sesuai dengan batas waktu. Pengajuan untuk jabfung dokdiknis adalah maksimal umur 55 tahun. Jabfung dokdiknis ini menimbulkan banyak protes dan kecemburuan dari para dokter spesialis di Rumah Sakit daerah. Dalam penilaian PAK, harus dilakukan oleh tim yang pangkatnya lebih tinggi dari dokdiknis yang bersangkutan. Selain itu terdapat tim Ad Hoc yang sesuai dengan spesialisasi dokter dalam menilai PAK dokdiknis spesialis. Solusi permasalahan ini yaitu dengan dibentuknya tim penilai Jabfung dokdiknis di Ditjen BUK untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat Jabfung dan tim penilai jabfung di masing – masing Rumah Sakit, selain itu diperlukan pelatihan untuk tim penilai Jabfung Dokdiknis (TOT penilai PAK).
2. PPDS BK
Permasalahan PPDS BK yang ada saat ini yaitu:
* Terdapat 96 dokter peserta PPDS BK yang sudah lulus, 7 orang telah diangkat dan ditempatkan dan 32 orang yang masih proses. Untuk itu diharapkan secara rutin melaporkan diri ke Biro Kepegawaian apabila sudah selesai pendidikan spesialis, agar dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
* Pokja propinsi/kabupaten yang terbentuk masih sedikit.
* Rekruitmen belum berdasarkan usulan dari pokja propinsi/kabupaten.
* Data keadaan dan kebutuhan RS perlu update melalui SIMKA.
* Terdapat gaji dokter bermasalah di RS sebanyak 94 orang.
3. RENCANA SELEKSI DAN RPP TENAGA HONORER
Hal-hal terkait rencana seleksi dan RPP tenaga honorer yaitu:
* Kriteria tenaga honorer adalah usia minimal 19 tahun.
* Tenaga honorer yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD, dapat diangkat CPNS melalui verifikasi berkas dan kelengkapan berkas.
* Tenaga honorer yang gajinya dibayarkan di luar APBN atau APBD dilakukan melalui tes seleksi.
* Rencana perpanjangan pasal 5 PP 43 / 2007 diharapkan dapat diperpanjang sampai dengan tahun 2013
4. PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan merupakan pengakuan kepada PNS Kemenkes yang berprestasi secara individu. Dimana penghargaan itu sendiri bisa dari Presiden ataupun dari Menteri Kesehatan. Adapun batas usulan penghargaan untuk periode 17 Agustus 2011, usulan diterima Biro Kepegawaian paling lambat 1 April 2011. Permasalahan yang ada biasanya usulan sering terlambat masuk ke Biro Kepegawaian, dan berkas yang masuk ada yang tidak lengkap.
5. PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PP nomor 53 merupakan peraturan yang mengatur tentang kewajiban dan larangan PNS. PP ini lebih ketat dari PP sebelumnya. Terdapat beberapa peraturan yang diperbaharui. Perlu sosialisasi terutama di lingkungan UPT Kemenkes.
Dalam kesempatan berikutnya, Kepala Bagian Mutasi Pegawai menayangkan website baru Biro Kepegawaian dan menjelaskan kebijakan proses administrasi kepegawaian yang dilakukan secara online sesuai SPO Biro Kepegawaian yang telah diterbitkan. Dalam proses administrasi kepegawaian secara online tidak ada surat-menyurat yang berkaitan dengan kekurangan berkas persyaratan suatu proses administrasi kepegawaian. Apabila ada permasalahan, sistem secara otomatis akan menayangkan di website Biro Kepegawaian. Oleh karena itu kepada seluruh pengelola kepegawaian diharapkan terus memantau proses administrasi kepegawaian tersebut melalui website Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan RI.

MAKALAH MANAJEMEN PERKANTORAN 2
SYSTEM DAN PROSEDUR KANTOR
Dosen pangampu  Endang Martini S. Pd, M.Si












Di Susun Oleh :
1.       Ribut Hendra. S                         (K7407124)
2.       Natanael Gunawan                 (X7407059)
3.       Prasetyo Utomo                       (X7407064)
4.       Riescha Fendry                         (X7407067)
5.       Stepanus. Y                                                (X7407084)

PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
PENDIDIKAN EKONOMI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
DAFTAR ISI


JUDUL………………………………………………………………………          
DAFTAR ISI………………………………………………………………..                       
BAB I
·         Definisi System.................................................................................             
·         Karakteristik system………………………………………………..
BAB II
·         Definisi Prosedur Kantor…………………………………………
·         Prinsip- Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja....…………………..
BAB III
·         Manfaat system dan prosedur……………………………………
·         Metode system…………………………………………………..
BAB IV
            Bagaimana merencanakan system dan prosedur kantor………..










BAB I
1.DEFINISI SYSTEM
Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

Contoh :
·         Sistem Komputer terdiri dari Software, Hardware, dan Brainware
·         Sistem Akuntansi

1.      Menurut LUDWIG VON BARTALANFY
Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.

2.      Menurut ANATOL RAPOROT
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan
satu sama lain.

3.      Menurut L. ACKOF
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.

4.      Menurut GR. Terry
Jaringan dari beberapa prosedur yang di gabung dan dibuat untuk melakukan aktifitas utama

2. Karakteristik Sistem
Ø  Komponen Sistem (Components)
Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, yang artinya saling bekerja sama membentuk satu kesatuan. Komponen-komponen system atau elemen-elemen sistem dapat berupa suatu subsistem atau bagian-bagian dari sistem. Setiap sistem tidak perduli betapapun kecilnya, selalu mengandung komponen-komponen atau subsistem-subsistem. Setiap subsistem mempunyai sifat sifat dari sistem untuk menjalankan suatu fungsi tertentu dan mempengaruhi proses sistem secara keseluruhan. Jadi, dapat dibayangkan jika dalam suatu sistem ada subsistem yang tidak berjalan/berfungsi sebagaimana mestinya. Tentunya system tersebut tidak akan berjalan mulus atau mungkin juga sistem tersebut rusak sehingga dengan sendirinya tujuan sistem tersebut tidak tercapai.
Ø  Batas Sistem (Boundary)
Batas sistem (boundary) merupakan daerah yang membatasi antara suatu system dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya. Batas sistem ini memungkinkan suatu sistem dipandang sebagai satu kesatuan. Batas suatu system menunjukkan ruang lingkup (scope) dari sistem tersebut.
Ø  Lingkungan Luar Sistem (Environments)
Lingkungan luar dari suatu sistem adalah apapun diluar batas dari sistem yang mempengaruhi operasi sistem. Lingkungan luar sistem dapat bersifat menguntungkan dan dapat juga bersifat merugikan sistem tersebut. Lingkungan luar yang menguntungkan merupakan energi dari sistem dan dengan demikian harus tetap dijaga dan dipelihara. Sedang lingkungan luar yang merugikan harus ditahan dan dikendalikan, kalau tidak maka akan menggangu kelangsungan hidup dari sistem.
Ø  Penghubung (Interface) Sistem
Penghubung sistem merupakan media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem lainnya. Melalui penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu subsistem ke yang lainnya. Keluaran (output) dari satu subsistem akan menjadi masukan (input) untuk subsistem lainnya dengan melalui penghubung. Dengan penghubung satu subsistem dapat berintegrasi dengan subsistem yang lainnya membentuk satu kesatuan.
Ø  Masukan (Input) Sistem
Masukan sistem adalah energi yang dimasukkan ke dalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) dan masukan sinyal (signal input). Maintenance input adalah energi yang dimasukkan supaya sistem tersebut dapat beroperasi. Signal input adalah energi yang diproses untuk didapatkan keluaran. Sebagai contoh didalam sistem komputer, program adalah maintenance input yang digunakan untuk mengoperasikan komputernya dan data adalah signal input untuk diolah menjadi informasi.
Ø  Keluaran (Output) Sistem
Keluaran sistem adalah hasil dari energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna dan sisa pembuangan. Keluaran dapat merupakan masukan untuk subsistem yang lain atau kepada supersistem. Misalnya untuk system komputer, panas yang dihasilkan adalah keluaran yang tidak berguna dan merupakan hasil sisa pembuangan, sedang informasi adalah keluaran yang dibutuhkan.
Ø  Pengolah (Process) Sistem
Suatu sistem dapat mempunyai suatu bagian pengolah yang akan merubah masukan menjadi keluaran. Suatu sistem produksi akan mengolah masukan berupa bahan baku dan bahan-bahan yang lain menjadi keluaran berupa barang jadi. Sistem akuntansi akan mengolah data-data transaksi menjadi laporan-laporan keuangan dan laporan-laporan lain yang dibutuhkan oleh manajemen.
Ø  Sasaran (Objectives) atau Tujuan (Goal)
Suatu sistem pasti mempunyai tujuan atau sasaran. Kalau suatu sistem tidak mempnyai sasaran, maka operasi sistem tidak akan ada gunanya. Sasaran dari system sangat menentukan sekali masukan yang dibutuhkan sistem dan keluaran yang akan dihasilkan sistem. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuannya. Perbedaan suatu sasaran (objectives) dan suatu tujuan (goal) adalah, goal biasanya dihubungkan dengan ruang lingkup yang lebih luas dan sasaran dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Bila merupakan suatu sistem utama, seperti misalnya sistem bisnis perusahaan, maka istilah goal lebih tepat diterapkan. Untuk sistem akuntansi atau sistem-sistem lainnya yang merupakan bagian atau subsistem dari sistem bisnis, maka istilah objectives yang lebih tepat. Jadi tergantung dari ruang lingkup mana memandang sistem tersebut. Seringkali tujuan (goal) dan sasaran (objectives) digunakan bergantian dan tidak dibedaka.

BAB II


A. DEFINISI PROSEDUR KANTOR
Menurut Jerry Fitzgerald, Ardra F. Fitzgerald dan Warren D. Stallings, Jr., mendefinisikan prosedur sebagai berikut : Suatu prosedur adalah urut-urutan yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan Apa (What) yang harus dikerjakan, Siapa (Who) yang mengerjakannya, Kapan (When) dikerjakan dan Bagaimana (How) mengerjakannya
George R. Terry juga mengatakan di dalam bukunya yang berjudul Office management and Control (1975;28) “ likewise a procedure can be considered as a series of selected clerical steps, ussualy performed by more than one person. Which constitute an estabilished and accepted way of carrying on an majoe of office activity.” Yang kurang lebih apabila diterjemahkan menjadi “prosedur dapat diartikan sebagai serangkaian tahapan pekerjaan kertas terpilih, biasanya dikerjakan oleh lebih dari satu orang yang merupakan cara-cara yang ditentukan dan dalam mengadakan keseluruhan fase utama dari aktifitas kantor.”

B. Prinsip- Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja
Pada hakekatnya prosedur kerja disusun agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya  dengan tahapan yang teratur, dan pada akhirnya dapat diselesaikan menurut limit waktu yang telah ditentukan. Untuk menyusun prosedur kerja ini tentu saja diperlukan proses yang panjang dan dilakukan oleh orang-orang yang telah kompeten di bidangnya.
Apabila kondisi tersebut di atas telah dipenuhi untuk menyusun sesuai prosedur kerja, maka dilaksanakanlah penyusunan prosedur kerja berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Ø  Rasional : Setiap prosedur kerja harus masuk akal dan mudah dipahami, sehingga senua oraang sesuai klasifiasinya agar dengan mudah untuk mengerti
Ø  Sistimatis : Menggungakan urutan kerja yang teratur, yakni mengalir dari tahap pertama dan selanjutnya
Ø  Bersifat Operasional : Menjelaskan tentang teknis pelaksanaan yang dapat dikerjakan dan dapat bersifat teoritis.
Ø  Menggunakan Jarak Terpendek : Setiap pekerjaan sedapat mungkin tidak melalui jalur atau jenjang yang panjang
Ø  Menekankan Kepada Prinsip Kerja : Seemua pekerjaan yang saling berkaitan ditempatkan secara berurutan.


BAB III 

1.      Keuntungan Sistem Dan Prosedur
a.       System san prosedur menariksudut pandang keseluruhan yang realistis. System dan prosedur yang modern menpertimbangkan suatu perusahaan sebagai suatu keseluruhan dan menjauhkan dari batasan- batasan, departemen dan memodeli lebih dari model gagassan yang ketinggalan jaman. Masing – masing departemen , divisi, unit, sub unit, mengambil bagian dalam pencapaian tujuan.
b.      Membantu mengurangi pekerjaan yang berulang-ulang dan mengurangi keputusan yang dianggap tidak perlu dilakukan.
Dengan menyederhanakan pencapaian dan pengambilan keputusan maka seorang karyawan akan dipandu untuk menunda pekerjaan yang tidak begitu diperlukan dan diganti pekerjaan yang dianggap lebih pentig
Kegiatan ini dilakuklan dengan memperhatikan “ prinsip pengecualian” tentang dokrin menejerial
c.       Keseragam,an aktivitas kerja tercapai
Tugas yang serupa di kerjakan pada cara yang sama pada tiap tiap waktu.
Hal ni harus di sertai dengan adanya standarisasi pada penggunaan kertas formulir. Petunjuk- petunjuk, operasi-operasi mesin, kebiasaan kerja dan pengawasan. Sebuah system cenderung untuk menyusun metode jadi setip komponen yang harus diperlukan di kerjakan sesuai urutan dan tempat.
d.      Tinggkat  kesalahan menjadi berkurang.
Panduan akan menjelaskan apa yang harus di lakukan, kesalahpahaman di perkecil, dan tugas lain yang bersamaan waktunyaharus di kerjakan.kesalahan yang dilakukan pada umumnya akan diketahui dengan cepat karenma pekerjaan melalui npengaduan.
2. Metode System
A. BLACKBOX APPROACH.
Suatu sistem dimana input dan outputnya dapat didefinisikan tetapi prosesnya tidak diketahui atau tidak terdefinisi. Metode ini hanya dapat dimengerti oleh pihak dalam ( yang menangani ) sedangkan pihak luar hanya mengetahui masukan dan hasilnya. Sistem ini terdapat pada subsistem tingkat terendah.
Contoh : bagian pencetakan uang, proses pencernaan.
B. ANALITYC SISTEM.
Suatu metode yang mencoba untuk melihat hubungan seluruh masalah untuk menyelidiki kesistematisan tujuan dari sistem yang tidak efektif dan evaluasi pilihan dalam bentuk ketidak efektifan dan biaya.

Dalam metode ini beberapa langkah diberikan seperti di bawah ini :
a. Menentukan identitas dari sistem.
-          sistem apa yang diterapkan
-          batasannya
-          apa yang dilaksanakan sistem tersebut
b. Menentukan tujuan dari sistem.
- output yang dihasilkan dari isi sistem
- fungsi dan tujuan yang diminta untuk mencoba menanggulangi lingkungan
c. Bagian-bagian apa saja yang terdapat dalam sistem dan apa tujuan dari masing-masing bagian tersebut.
- tujuan masing-masing bagian sistem harus jelas.
- cara apa yang digunakan subsistem untuk berhubungan dengan subsistem lain
d. Bagaimana bagian-bagian yang ada dalam sistem itu saling berhubungan menjadi satu kesatuan.


 BAB IV

Bagaimana Merencanakan System dan Prosedur Kantor


Perensanaan suatu sistem biasanya sudah didesain sedemikian rupa dengan menentuklan tindakan apa yang dilakukan, kapan, oleh siapa, dimana, dan bagaimana. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan untuk checking atau following up untuk melihat pekerjaan berlangsung sesuai dengan perencanaan atau ekpektasi.

























DAFTAR PUSTAKA


George R. Terry, Ph.D. 1975. Office Management and Contol: The Administratif Managing of Information, Seventh Edition. London: Richard D. Irwin,Inc.

Badri Munir Sukoco. 2006. Manajemen Administrasi Perkantoran Modern. Jakarta: Erlangga.

www.google.com